Profil OPD

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dulunya bernama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang semula yang didirikan oleh Belanda pada tahun 1942. Pada Tahun 1998 Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dipecah menjadi dua yaitu, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga letaknya di Jl. K.H. Romli Tamim Jombang yang sekarang menjadi kantor KPU, sedangkan Dinas Cipta Karya letaknya di Jalan Yos Sudarso No. 80 Tunggorono Jombang. Sedangkan pada Tahun 2016 sehubungan dengan pembentukan Perangkat Daerah baru tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang. maka dari ketiga Dinas yaitu Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya serta Dinas Pengairan di merger menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang.

Sambutan Pimpinan

Assalamualaikum Wr. Wb., Selamat datang di Website resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang.

Bayu Pancoroadi, ST, MT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Berita Terkini

Lihat Semua Berita

Pemerintahan

SAMPAH DAN RANTING BAMBU TERSANGKUT DI JEMBATAN KALI MARMOYO

Pemerintahan

Bimbingan Teknis Integrasi Sistem Informasi Layanan PUPR Jombang Dorong Kemudahan Akses Pelayanan Masyarakat

Pemerintahan

Dinas PUPR Jombang Gelar Bimtek Peran Penting MEP pada Bangunan Gedung, Hadirkan 240 Peserta dari Berbagai Instansi

Pemerintahan

Gerakan Donor Darah Dinas PUPR Kabupaten Jombang dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Tahun 2025

Politik & Hukum

Bimbingan Teknis dalam rangka Mendorong Tertib Ruang pada Kegiatan Pemerintah