Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tugas pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Jombang di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Pekerjaan Umum danPenataan Ruang mempunyai fungsi sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang :
- Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang;
- Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, penyusunan program dan evaluasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat, mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga, serta penatakelolaan keuangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur sipil negara;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pelayanan publik;
- Pengelolaan aset;
- Pengelolaan kearsipan;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan berkelanjutan.
- Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja (RKA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Keuangan (LK), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di lingkup Dinas;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas:
- Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan kebijakan teknis dan operasional;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian, pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan karier;
- Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, perjalanan dinas dan perlengkapan, ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan;
- Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan, kebersihan dan keamanan kantor;
- Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
- Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasioanal Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan inovasi pendukung kebijakan daerah;
- Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas;
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan tata laksana aparatur; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Aset
Mempunyai Tugas:
- Melaksanakan penatausahaan keuangan, meliputi pengelolaan anggaran, penyusunan neraca, pelaksanaan akuntansi/pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
- Melaksanakan pengurusan biaya perjalanan dinas, perpindahan pegawai dan ganti rugi, gaji pegawai dan pembayaran hak-hak keuangan lainnya;
- Menyusun, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan anggaran;
- Menyusun rencana kebutuhan barang, mengatur dan mengelola barang-barang inventaris kantor;
- Melaksanakan penatausahaan, pengelolaan dan pelaporan aset;
- Melaksanakan peningkatan kesejahteraan pegawai; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Bidang Bina Marga
Tugas Pokok yakni:
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang pemanfaatan, pengawasan jalan dan jembatan, pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan.
Memiliki Fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan pra survei, survei dan perencanaan teknis struktur jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan survei harga bahan, alat dan upah kerja sebagai pedoman penyusunan Harga Satuan Perkegiatan;
- Pelaksanaan pembangunan, rekonstruksi, rehabilitasi, pemeliharaan jaringan jalan kabupaten, jalan desa, dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
- Penyusunan laporan tentang pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan dan pengembangan jaringan jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
- Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis di bidang jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan pendataan dalam rangka pengembangan dan rehabilitasi jalan dan jembatan serta penyusunan legger jalan;
- Pelaksanaan pemutakhiran data kondisi, status fungsi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan peralatan penunjang jalan;
- Pelaksanaan operasional penunjang pembangunan dan pemeliharaan bidang bina marga;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian serta monitoring terhadap pemanfaatan jaringan jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan aset pemerintah daerah di bidang jalan kabupaten, jalan desa, dan jembatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Sumber Daya Air
Memiliki Tugas:
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang perencanaan, pengendalian, rehabilitasi, pembangunan, operasional dan pemeliharaan sumber daya air.
Memiliki Fungsi:
- Penyusunan petunjuk teknis operasi dan pemeliharaan irigasi;
- Penyusunan dokumen pengelolaan irigasi di Kabupaten Jombang;
- Pelaksanaan pembinaan kelompok pengelola irigasi;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
- pembinaan kelompok pengelola irigasi;
- Penerbitan rekomendasi pemanfaatan aset, jaringan irigasi;
- Pelaksanaan inventarisasi jaringan irigasi kewenangan kabupaten;
- Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait daolam rangka pengawasan dan pengendalian fasilitas sumber daya air;
- Pelaksanaan pengendalian aset jaringan irigasi; Pelaksanaan penyusunan rencana kerja, monitoting dan evaluasi program dan kegiatan perencanaan dan pengendalian sumber daya air;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
Memiliki Tugas Pokok:
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, serta pertanahan.
Memiliki Fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja bidang penataan ruang dan pertanahan;
- Pelaksanaan penyusunan peraturan teknis dan/atau pendukung pelaksanaan peraturan pentaan ruang dan pertanahan;
- Pelaksanaan kegiatan pembinaan, sosialisasi dan pengawasan penataan ruang dan pertanahan;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama dibidang penataan ruang dan pertanahan;
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang penataan ruang dan pertanahan;
- Pelaksanaan penatausahaan, penatagunaan tanah dan fasilitasi permasalahan pertanahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi
Mempunyai Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang penataan bangunan dan bina konstruksi.
Mempunyai Fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pelaksanaan penyusunan peraturan teknis dan/atau pendukung pelaksanaan peraturan penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dan kegiatan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi kerjasama di bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.