
BIDANG TATA BANGUNAN
Deskripsi
Tidak ada Biografi
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang penataan bangunan dan bina konstruksi.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pelaksanaan penyusunan peraturan teknis dan/atau pendukung pelaksanaan peraturan penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dan kegiatan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi kerjasama di bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.