BIDANG TATA BANGUNAN

Deskripsi

Tidak ada Biografi

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang penataan bangunan dan bina konstruksi.

Fungsi

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
  2. Pelaksanaan penyusunan peraturan teknis dan/atau pendukung pelaksanaan peraturan penataan bangunan dan bina konstruksi;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis dan kegiatan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
  4. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
  5. Pengkoordinasian dan fasilitasi kerjasama di bidang penataan bangunan dan bina konstruksi;
  6. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang penataan bangunan dan bina konstruksi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.