Jombang (04/12), Dinas PUPR Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan telah menyelenggarakan acara rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Mojowarno Tahun 2024-2044. Acara ini dilaksanakan di Ruang Setjo Adiningrat II Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jombang, Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 137 Jombang yang dihadiri oleh 19 peserta rapat.
Adapun perserta rapat merupakan perwakila dari beberapa Instansi Daerah seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang, Bidang Perindustrian dan Bidang Pengembangan dan Distribusi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Perusahaan Daerah dan Air Minum Tirta Kencana Kabupaten Jombang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Dinas Peternakan Kabupaten Jombang dan Camat Mojowarno.
Selain perwakilan dari Instansi Daerah, undangan juga merupakan perwakilan dari beberapa asosiasi, diantaranya Pengurus Daerah (Pengda) Jombang Ikatan Notaris Indonesia (INI), DPD REI (Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia) Jawa Timur, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Cabang Jombang dan Asosiasi Pengembang Perumahan Sederhana Sehat Nasional (APERNAS) Jaya Kabupaten Jombang.
RDTR WP Mojowarno adalah salah satu kegiatan Perencanaan Tata Ruang di Kabupaten Jombang yang juga merupakan salah satu program kementerian. Karena penyusunan RDTR WP Mojowarno merupakan Bantek RDTR, dimana Bantek RDTR adalah program Bantuan Teknis untuk membantu pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara lebih terperinci dan sesuai aturan, tujuannya agar pembangunan wilayah terarah, mendukung investasi, dan menciptakan ruang yang produktif serta berkelanjutan. Hal ini adalah bentuk dukungan dari Pemerintah Pusat untuk mempercepat penyusunan dokumen tata ruang yang menjadi dasar hukum pemanfaatan ruang di tingkat lokal, seperti peraturan zonasi.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah: (1) Menyampaikan informasi mengenai arahan struktur ruang, pola ruang, serta ketentuan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2024; (2) Meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menerapkan ketentuan RDTR dalam proses perizinan pemanfaatan ruang; (3) Mendorong keselarasan pelaksanaan pembangunan dan investasi di WP Mojowarno dengan rencana tata ruang sehingga tercapai pemanfaatan ruang yang tertib, berdaya guna, dan berkelanjutan dan (4) Memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung keberhasilan implementasi RDTR di wilayah perencanaan Mojowarno.
Selain itu, juga diharapakan agar sosialisai ini dapat diteruskan ke jenjang pemerintah desa sehingga seluruh lapisan masyarakat juga dapat mengetahui terkait perencanaan dan pembangunan khusunya di WP Mojowarno (Kecamatan Mojowarno).