Jombang, 13 Oktober 2025 — Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang dalam rangka pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Jombang, terutama mengenai pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai ketentuan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses perizinan berusaha dapat berlangsung lebih efektif dan selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemerintah Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo, S.E., M.Si. Turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bappeda, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri berbagai organisasi profesi dan asosiasi pelaku usaha, antara lain:

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Jombang

Ketua DPD REI (Real Estat Indonesia) Jawa Timur

Ketua APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Cabang Jombang

Ketua APERNAS (Asosiasi Pengembang Perumahan Sederhana Sehat Nasional) Jaya Kabupaten Jombang

Para pelaku kegiatan berusaha di Kabupaten Jombang

Dengan sinergi berbagai pihak tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap implementasi kebijakan penataan ruang dapat berjalan optimal serta mendukung iklim investasi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.