
Dalam Rangka Menerapkan “PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014.TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM” Bidang Tata bangunan dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang mengadakan Sosialisasi yang di biayai oleh APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Jombang, bertempat di Hotel HORISON YUSRO JOMBANG pada tanggal 28 Agustus 2019.Yang bertujuan agar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Bidang PU dapat diterapkan secara konsisten untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi,dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong produktifitas.