Dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi maka diperlukan pendalaman terkait kewenangan dan tanggungjawab bagi konsultan pengawas pekerjaan konstruksi. Dinas PUPR Kabupaten Jombang mengadakan Sosialiasi Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Februari 2025 yang bertempat di Ruang Soero Setjoadiningrat II Setda Kabupaten Jombang. Dalam acara ini dihadiri oleh Bayu Pancoroadi, ST, MT, selaku Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus membuka acara, Edy yulianto Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi dan Narasumber Agung Setiaji, ST serta Setiawan Afandi, ST.,MT dari Inpektorat dan menghundang 52 Konsultan Pengawas di Kabupaten Jombang.
Dalam acara ini Bapak Agung Setiaji, ST membahas Kewenangan dan Tanggung jawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Bapak Setiawan Afandi, ST.,MT membahas Peran Inspektorat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
