Bangunan gedung fungsi usaha sederhana adalah jenis bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik yang sederhana dalam hal ukuran, konstruksi, dan teknologi. Bangunan ini umumnya memiliki ukuran yang tidak terlalu besar, biasanya tidak lebih dari dua lantai, dan menggunakan teknologi serta material yang mudah diperoleh. Contoh bangunan ini termasuk ruko, kios, toko, atau kantor kecil. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, bangunan gedung fungsi usaha sederhana termasuk dalam kategori bangunan gedung dengan fungsi yang tidak terlalu kompleks, baik dari sisi desain maupun teknologi yang digunakan. Bangunan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil dan menengah yang tidak memerlukan fasilitas atau infrastruktur yang rumit.

Fungsi bangunan gedung menurut PERMEN PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung adalah: Fungsi hunian merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal yang berupa: Bangunan hunian tunggal. Bangunan hunian jamak. Bangunan hunian campuran. Bangunan hunian sementa. Untuk lebih jelasnya bisa membuka link berikut : http://gg.gg/EBOOK-BANGUNAN-GEDUNG-FUNGSI-HUNIAN-dan-FUNGSI-USAHA