JOMBANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan melaksanakan pembinaan kepada pelaku usaha terkait ketentuan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang di Kabupaten Jombang. (28/02)

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh anggotan Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Jombanng, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan momen tersebut untuk konsultasi terkait persyaratan dasar perizinan berusaha lainnya seperti persetujuan lingkungan, bangunan gedung, ketentuan perdagangan dan perindustrian, dan lainnya dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.