Pemerintah Kabupaten Jombang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Perapian Kabel dan Tiang Fiber Optik pada hari Kamis (25/09/2025) yang bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang telah dilaksanakan sebelumnya yang dihadiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bagian Hukum Setdakab, Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo), serta penyedia jasa telekomunikasi.
Rapat ini bertujuan untuk menjalankan solusi terbaik untuk penataan kabel dan tiang Fiber Optik (FO) dengan melaksanakan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang secara bertahap dengan menyesuaikan langkah - langkah teknis maupun non teknis yang telah disepakati bersama. Penyedia jasa telekomunikasi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif (PBIP) agar dapat beroperasi secara legal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
https://www.instagram.com/reel/DPDnfsJkd0W/?igsh=OXF3cWcwNnhiYzdy