Jombang - 12 Juni 2024, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Klarifikasi dan Verifikasi Data, Informasi, dan Keterangan terkait Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Jombang oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN,  bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa OPD diantaranya Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang.