Rapat Komisi Irigasi Kabupaten Jombang yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, merupakan salah satu kegiatan rutin yang digelar setidaknya dua kali dalam setahun oleh Sekretariat Komisi Irigasi Kabupaten Jombang. Rapat ini bertujuan untuk menampung berbagai usulan, aspirasi, serta keluhan dari petani pengguna air yang diwakili oleh HIPPA, GHIPPA, dan IHIPPA di wilayah kerja Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

Dalam rapat ini, usulan yang masuk akan dikelompokkan berdasarkan kewenangannya. Usulan yang menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi akan diteruskan pada rapat Komisi Irigasi tingkat Provinsi.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:

Rencana Program IP 300: Kepala UPT diminta untuk mengusulkan lokasi program IP 300 guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat: Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat berdampak pada pemberhentian sementara tenaga lapangan TP-OP, yang bisa mempengaruhi kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Oleh karena itu, petani pengguna air diimbau untuk melakukan pemeliharaan secara partisipatif agar kebutuhan air irigasi tetap terpenuhi dengan baik.
Pembersihan Trashrack Waduk Selorejo: Pembersihan trashrack pada Waduk Selorejo akan mempengaruhi distribusi air irigasi di wilayah D.I Siman. GHIPPA diminta untuk memberi informasi kepada petani agar tanaman disesuaikan dengan alokasi air yang tersedia.
Dengan demikian, rapat ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan terkait pengelolaan irigasi dan mendukung kelancaran pertanian di Kabupaten Jombang.