Jombang, Jumat (24/4/2026) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi menggelar rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar dapat menjadi acuan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, S.T, turut hadir bersama sejumlah pejabat terkait, di antaranya Inspektur Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, serta Kepala Bagian Hukum Setda.

Dalam forum tersebut, para peserta rapat memberikan masukan dan pembahasan mendalam guna memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi, serta mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui penyempurnaan Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga nantinya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.