JOMBANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan telah melaksanakan kegiatan “PENYUSUNAN DOKUMEN NASKAH AKADEMIK DAN DRAFT RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN KKPR DI KABUPATEN JOMBANG” pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Berangkat dari penerbitan KKPR di Kabupaten Jombang yang belum mengacu pada RDTR (belum adanya RDTR yang terintegrasi langsung dengan OSS-RBA), sehingga produk yang dikeluarkan berupa Persetujuan KKPR (P-KKPR), yang dalam pelaksanaan penilaian dokumen usulan tersebut melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang yang melibatkan tim FPR (Forum Penataan Ruang) dengan dasar RTRW Kabupaten Jombang. Maka dari itu, perlu untuk dilakukan penyusunan dokumen kajian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) agar pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun tujuan dari kegiatan ini, diantaranya: (1) Terbentuknya dasar hukum daerah dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan KKPR; (2) Peraturan Bupati tentang pelaksanaan KKPR sebagai jaminan kepastian hukum dan tertib tata ruang dalam rangka kemudahan berusaha; dan (3) Terwujudnya kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya yang diatur dalam rencana tatruang wilayah.
Kegiatan berlangsung dan dipimpin oleh Bapak Agus Andrianto D. W., S. T., M. T. dan dihadiri oleh OPD lain diantaranya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.