JOMBANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan telah melaksanakan kegiatan “PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN DRAFT RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF DISINSENTIF” pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun landasan hukum dan draft rancangan peraturan bupati tentang pemberian insentif dan pengenaan disinsentif penataan ruang, sehingga dapat tersusunnya suatu kebijakan sebagai dasar ketentuan yang menjadi pedoman penerapan pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Jombang. Kegiatan ini merupakan dapat dijadikan sebagai salah satu upaya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Jombang.
Kegiatan berlangsung dan dipimpin oleh Bapak Agus Andrianto D. W., S. T., M. T. dan dihadiri oleh OPD lain diantaranya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.