JOMBANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan telah melaksanakan kegiatan “PENYEPAKATAN KAVLING MINIMUM RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) WP DIWEK, PETERONGAN, TEMBELANG, PERAK, DAN BANDARKEDUNGMULYO” pada Kamis, Selasa, 5 November 2024.
Kegiatan ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan dari Penyusunan RDTR WP Diwek, RDTR WP Peterongan, RDTR WP Tembelang, RDTR WP Perak dan RDTR WP Bandarkedungmulyo. Tujuan dari Penyepakatan Kavling Minimum Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini adalah agar dapat terwujud standar ukuran kavling dalam penyusunan RDTR terhadap bangunan yang ada di masing – masing Wilayah Perencanaan, disesuaikan dengan karakteristik dan kegiatan pada masing – masing Wilayah Perencanaan. Hal ini untuk menghindari ketidakmerataan pembangunan pada masing – masing Wilayah Perencanaan.
Kegiatan berlangsung dan dipimpin oleh Bapak Agus Andrianto D. W., S. T., M. T. dan dihadiri oleh OPD lain diantaranya dari Kantor Pertanahan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang serta Tim penyusun.