


Jombang, 5 Agustus 2025 – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh khidmat dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Bayu Pancoroadi, S.T., M.T.
Penandatanganan ini dilakukan seiring dengan adanya pembaruan kebijakan internal serta sebagai bagian dari langkah penguatan integritas di lingkungan instansi pemerintah. Pakta integritas tersebut merupakan perjanjian tertulis antara individu dengan instansi, yang menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 49 Tahun 2011, yang mengatur pentingnya pakta integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi komitmen nyata seluruh pegawai untuk menjaga etika, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
"Pakta integritas ini adalah bagian dari budaya kerja yang harus terus dijaga dan dilaksanakan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga," ujar Bayu dalam sambutannya.
Dengan adanya kegiatan ini, Dinas PUPR Kabupaten Jombang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan bebas dari penyimpangan.