Pelaksanaan penataan ruang tidak hanya soal perencanaan, namun bagaimana pengendalian pemanfaatan ruang dapat diwujudkan. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang beserta turunannya dalam Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar mentaati Rencana Tata Ruang (RTR)  yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai RTR, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Salah satu bagian dari aspek Pemaanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yaitu pelaksanakan Kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Saat ini, pelaksanaan KKPR di Kabupaten Jombang berpedoman pada RTRW Kabupaten melalui mekanisme Persetujuan KKPR (PKKPR). Kedepannya, apabila Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah ditetapkan dan diintegrasikan dengan system OSS maka pelaksanaan KKPR akan melalui mekanisme Konfirmasi KKPR (KKKPR).

Sehubungan dengan hal tersebut, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Jumat, 6 September 2024 melaksanakan Studi Tiru ke Dinas PUPR Kota Pasuruan  terkait pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang khususnya dalam hal penyelenggaraan Konfirmasi KKPR. Selama kunjungan, Dinas PUPR Kabupaten Jombang mendapatkan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dari Dinas PUPR Kota Pasuruan serta melakukan sesi tanya jawab terkait mekanisme, kendala atau pengalaman-pengalaman lainnya yang pernah dialami. Dengan adanya studi tiru ini, diharapkan para staf dapat memiliki gambaran terkait mekanisme dan kendala-kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Konfirmasi KKPR, sehingga akan lebih siap saat mekanisme ini akan diterapkan.