
Jombang, 6–7 Mei 2026 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penyedia jasa konstruksi terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Bapak Agus Purnomo, S.H., M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bapak Bambang Suntowo, S.E., M.Si., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang Bapak Imam Bustomi, S.T., M.T., dengan narasumber Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Bapak Supradigdo, S.T., M.Si., Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang Bapak Ibrahim Hadi Wibowo. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Bapak Agus Purnomo, S.H., M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Beliau juga menegaskan bahwa pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemiskinan ekstrem. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, pekerja konstruksi dan keluarganya diharapkan mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan apabila terjadi risiko kerja.
Dalam kegiatan sosialisasi ini para peserta mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada proyek konstruksi, mekanisme pendaftaran tenaga kerja konstruksi, serta kewajiban penyedia jasa dalam memenuhi perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang mewajibkan penyedia jasa untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan evaluasi dan sosialisasi ini diharapkan seluruh pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang dapat semakin memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga tercipta penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh tenaga kerja konstruksi.