Senin, 21 April 2026 | 08.00 WIB 
Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang

Dinas PUPR Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Apotek pasca penetapan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait mekanisme perizinan berbasis risiko, guna mewujudkan pelayanan perizinan yang tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha bidang kefarmasian.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta percepatan proses perizinan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Jombang.