Jombang - Bimbingan Teknis Mendorong Tertib Ruang pada Kegiatan Pemerintah sebagai salah satu tindak lanjut dari Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan Untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam pelaksanaannya, masih ditemui kegiatan pembangunan pemerintah yang belum melalui tahapan tersebut. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan ketidaktertiban pemanfaatan ruang, keterlambatan pengelolaan aset, bahkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kegiatan bimtek ini menjadi penting sebagai upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya tertib ruang dalam setiap kegiatan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami mekanisme permohonan KKPR non berusaha dan PBG, untuk memastikan setiap rencana pembangunan dan pengadaan aset pemerintah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jombang. (27/10)