

Jombang, 4 Januari 2026 — Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan survei terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan, pendataan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Survei aset daerah ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan terkini mengenai kondisi fisik, fungsi, serta status pemanfaatan bangunan gedung milik pemerintah daerah. Data hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan pengelolaan aset, baik untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, maupun pengembangan aset daerah di Kabupaten Jombang.
Dalam pelaksanaan survei di lapangan, Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Jombang melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah aset pemerintah guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi eksisting. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi tingkat kelayakan bangunan serta potensi optimalisasi pemanfaatan aset agar dapat menunjang peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan survei ini dilaksanakan dengan pendampingan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Pendampingan lintas perangkat daerah tersebut merupakan wujud sinergi dan koordinasi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan survei aset ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan. Hasil dari survei akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan strategis dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.