Jombang, Jumat 2 Oktober 2025 – Bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, seluruh karyawan Dinas PUPR yang baru saja menerima SK PPPK Paruh Waktu mendapatkan arahan langsung dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, S.T., M.T.

Dalam arahannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa setelah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh pegawai wajib mematuhi aturan dan etika kepegawaian. Beliau menekankan pentingnya disiplin kehadiran, peningkatan kinerja, serta loyalitas terhadap instansi.

“Menjadi ASN berarti siap mengabdi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar peraturan, maka tidak menutup kemungkinan masa kontraknya tidak akan diperpanjang,” ujar Bayu Pancoroadi.

Setelah sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan istighosah bersama sebagai wujud rasa syukur atas amanah yang diterima. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta berharap mendapatkan keberkahan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas ke depan.