Kamis, 12 Maret 2026 | 08.00 WIB
Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang
Dinas PUPR Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha untuk Aktivitas Klinik Kesehatan pasca penetapan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam pemenuhan persyaratan dasar perizinan berbasis risiko guna mewujudkan pelayanan perizinan yang tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta percepatan proses perizinan sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Jombang.